Oleh: Kurniawan Harefa, SS
Tulisan
ini telah dipublikasikan dan hak cipta oleh puncakbukit.blogspot.com
pada 15 Agustus 2014. Baca tulisan asli melalui
puncakbukit.blogspot.com dengan mengklik disini
|
Ilustrasi Penerapan E-Government |
Otonomi daerah
yang diatur melalui UU No. 32 tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU No. 12
tahun 2008 telah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengurus
urusan pemerintahan di daerahnya sendiri sesuai dengan potensi dan
karakteristik daerahnya masing-masing. PP No. 38 tahun 2007 juga telah
mengamanatkan berbagai urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah, salah
satunya adalah urusan wajib komunikasi dan informatika. Atas dasar ini, pemerintah
daerah khususnya kabupaten/kota mempunyai kewajiban menjalankan pemerintahan
daerah yang efekftif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip pemerintahan
yang baik, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam menciptakan
pemerintahan yang baik di tingkat kabupaten/kota dipandang sangat urgen dan
penting karena kabupaten/kota merupakan tingkatan pemerintah terendah yang
langsung bersentuhan dengan masyarakat atau kepentingan publik.