Senin, 18 Agustus 2014

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA EFEKTIF, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL BERBASIS E-GOVERNMENT

Oleh: Kurniawan Harefa, SS

Tulisan ini telah dipublikasikan dan hak cipta oleh puncakbukit.blogspot.com pada 15 Agustus 2014. Baca tulisan asli melalui puncakbukit.blogspot.com dengan mengklik disini

Ilustrasi Penerapan E-Government
Otonomi daerah yang diatur melalui UU No. 32 tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU No. 12 tahun 2008 telah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengurus urusan pemerintahan di daerahnya sendiri sesuai dengan potensi dan karakteristik daerahnya masing-masing. PP No. 38 tahun 2007 juga telah mengamanatkan berbagai urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah, salah satunya adalah urusan wajib komunikasi dan informatika. Atas dasar ini, pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota mempunyai kewajiban menjalankan pemerintahan daerah yang efekftif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam menciptakan pemerintahan yang baik di tingkat kabupaten/kota dipandang sangat urgen dan penting karena kabupaten/kota merupakan tingkatan pemerintah terendah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat atau kepentingan publik.