Senin, 18 Agustus 2014

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA EFEKTIF, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL BERBASIS E-GOVERNMENT

Oleh: Kurniawan Harefa, SS

Tulisan ini telah dipublikasikan dan hak cipta oleh puncakbukit.blogspot.com pada 15 Agustus 2014. Baca tulisan asli melalui puncakbukit.blogspot.com dengan mengklik disini

Ilustrasi Penerapan E-Government
Otonomi daerah yang diatur melalui UU No. 32 tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU No. 12 tahun 2008 telah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengurus urusan pemerintahan di daerahnya sendiri sesuai dengan potensi dan karakteristik daerahnya masing-masing. PP No. 38 tahun 2007 juga telah mengamanatkan berbagai urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah, salah satunya adalah urusan wajib komunikasi dan informatika. Atas dasar ini, pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota mempunyai kewajiban menjalankan pemerintahan daerah yang efekftif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam menciptakan pemerintahan yang baik di tingkat kabupaten/kota dipandang sangat urgen dan penting karena kabupaten/kota merupakan tingkatan pemerintah terendah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat atau kepentingan publik.
E-Government atau pemerintahan elektronik atau disingkat e-gov pada dasarnya adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan layanan bagi urusan pemerintahan, bagi masyarakat, urusan bisnis dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan. Dengan kata lain, e-gov adalah suatu upaya transformasi dan pengembangan pemerintahan yang efektif berbasis elektronik, dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan  komunikasi. Model penerapan e-government yang terutama adalah pemerintah kepada masyarakat (government to citizen atau government to customer), pemerintah kepada kalangan bisnis (government to business) dan pemerintah kepada instansi pemerintah (government to government).
Manfaat penerapan e-government antara lain:
1.  Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholdernya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN);
3.  Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari;
4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan;
5.  Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada;
6.  Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
Penerapan e-government memang telah ada mulai dilaksanakan oleh pemerintahan daerah, baik dari sisi pemanfaatan teknologi informasi maupun komunikasi. Misalnya proses tender proyek pembangunan serta pengadaan barang dan jasa, sebagian pemerintah daerah telah menggunakan layanan secara elektronik pada setiap tahapannya.  Perusahaan yang ingin mengerjakan proyek pembangunan akan mendaftar dan mengikuti tender melalui proses secara elektronik, sehingga tingkat akuntabilitas dan transparansi cenderung lebih terjamin dari pada layanan secara manual. Begitu juga halnya layanan kesehatan, dimana pemanfaat layanan kesehatan telah memiliki kartu keanggotaan jaminan kesehatan, dengan menunjukkan kartu yang dimiliki, pasien akan dilayani oleh unit-unit pelayanan kesehatan yang telah ditentukan. Sistem penggajian PNS, pada beberapa kabupaten/kota juga telah berbasis elektronik, dimana gaji tidak dibayarkan secara manual, tetapi disetor ke tabungan masing-masing PNS, dan PNS dapat mengambil gaji dengan menggunakan kartu elektronik yang berfungsi sebagai kartu pegawai sekaligus kartu ATM. Dan masih ada beberapa contoh lainnya, dengan studi kasus dan tingkat serta jenis penerapan e-government yang berbeda-beda di setiap daerah kabupaten/kota.
Namun penerapan e-government di tingkat kabupaten/kota sebagian besar masih “malu-malu” atau “setengah hati”. Bahkan di sebagian daerah kabupaten/kota berkesan “hidup segan, matipun tak mau”. Hal ini terlihat dimana beberapa dimensi pekerjaan pemerintah daerah yang seharusnya dapat dilakukan secara elektronik ternyata masih dilakukan secara manual. Beberapa kasus yang dapat menjadi contoh, misalnya keperluan berbagi atau sharing informasi antar unit kerja pemerintah daerah masih terbatas secara manual, baik itu informasi tentang struktur organisasi, personil, anggaran, produk legislasi, dokumen, output kegiatan, jadwal, dan lain sebagainya yang tidak dapat serta merta dapat diakses oleh para stakeholder karena ketidak-adaan fasilitas layanan secara elektronik yang mendukung hal ini.
Dengan sumber daya anggaran yang tersedia, SDM yang mampu untuk mengerjakannya, sudah seharusnya pemerintah kabupaten/kota membangun jaringan Local Area Network (LAN) antar unit kerja, dengan batasan-batasan tertentu yang diatur secara legal, dan dikelola secara profesional oleh SDM aparatur yang berkompoten.
Dalam hal publikasi dan keterbukaan publik, beberapa kabupaten/kota tidak memiliki situs yang memanfaatkan jaringan internet (web side), walaupun ada, namun isinya sebagian terkesan tidak up to date dan kurang informatif, sehingga kurang bermanfaat bagi publik. Seharusnya web side pemerintah daerah dikelola secara profesional oleh orang yang profesional, up to date dengan perkembangan kegiatan pemerintah daerah, informatif tentang segala produk-produk daerah misalnya produk legislasi daerah, profil-profil pembangunan, dan lain sebagainya.
Sebagian daerah kabupaten/kota di Indonesia memang sudah menerapkan e-government, namun terlihat belum sepenuhnya, dan sebagian besar lagi belum melakukan sama sekali. Mewujudkan pemerintah kabupaten/kota yang efektif, akuntabel, dan transparan pasti bisa, danb bukan hal yang tidak mungkin asalkan ada niat untuk membuat terobosan. Bukan tidak mungkin, suatu saat kabupaten/kota harus lebih “e-gov” dari pemerintah pusat.
Referensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_elektronik

Tidak ada komentar: