Oleh: Kurniawan Harefa, SS
Tulisan ini telah dipublikasikan dan hak cipta oleh puncakbukit.blogspot.com pada 15 Agustus 2014. Baca tulisan asli melalui puncakbukit.blogspot.com dengan mengklik disini
Tulisan ini telah dipublikasikan dan hak cipta oleh puncakbukit.blogspot.com pada 15 Agustus 2014. Baca tulisan asli melalui puncakbukit.blogspot.com dengan mengklik disini
Ilustrasi Penerapan E-Government |
Manfaat
penerapan e-government antara lain:
1. Memperbaiki
kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholdernya (masyarakat, kalangan
bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di
berbagai bidang kehidupan bernegara;
2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good
Governance di pemerintahan (bebas KKN);
3.
Mengurangi secara signifikan total
biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun
stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari;
4. Memberikan peluang bagi pemerintah
untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan
pihak-pihak yang berkepentingan;
5.
Menciptakan suatu lingkungan masyarakat
baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang
dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada;
6.
Memberdayakan masyarakat dan
pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai
kebijakan publik secara merata dan demokratis.
Penerapan e-government memang telah ada mulai dilaksanakan oleh pemerintahan daerah, baik dari
sisi pemanfaatan teknologi informasi maupun komunikasi. Misalnya proses tender
proyek pembangunan serta pengadaan barang dan jasa, sebagian pemerintah daerah
telah menggunakan layanan secara elektronik pada setiap tahapannya. Perusahaan yang ingin mengerjakan proyek
pembangunan akan mendaftar dan mengikuti tender melalui proses secara
elektronik, sehingga tingkat akuntabilitas dan transparansi cenderung lebih
terjamin dari pada layanan secara manual. Begitu juga halnya layanan kesehatan,
dimana pemanfaat layanan kesehatan telah memiliki kartu keanggotaan jaminan
kesehatan, dengan menunjukkan kartu yang dimiliki, pasien akan dilayani oleh
unit-unit pelayanan kesehatan yang telah ditentukan. Sistem penggajian PNS,
pada beberapa kabupaten/kota juga telah berbasis elektronik, dimana gaji tidak
dibayarkan secara manual, tetapi disetor ke tabungan masing-masing PNS, dan PNS
dapat mengambil gaji dengan menggunakan kartu elektronik yang berfungsi sebagai
kartu pegawai sekaligus kartu ATM. Dan masih ada beberapa contoh lainnya,
dengan studi kasus dan tingkat serta jenis penerapan e-government yang
berbeda-beda di setiap daerah kabupaten/kota.
Namun penerapan
e-government di tingkat kabupaten/kota sebagian besar masih “malu-malu” atau “setengah
hati”. Bahkan di sebagian daerah kabupaten/kota berkesan “hidup segan, matipun
tak mau”. Hal ini terlihat dimana beberapa dimensi pekerjaan pemerintah daerah
yang seharusnya dapat dilakukan secara elektronik ternyata masih dilakukan
secara manual. Beberapa kasus yang dapat menjadi contoh, misalnya keperluan berbagi
atau sharing informasi antar unit
kerja pemerintah daerah masih terbatas secara manual, baik itu informasi tentang
struktur organisasi, personil, anggaran, produk legislasi, dokumen, output
kegiatan, jadwal, dan lain sebagainya yang tidak dapat serta merta dapat
diakses oleh para stakeholder karena ketidak-adaan fasilitas layanan secara
elektronik yang mendukung hal ini.
Dengan sumber
daya anggaran yang tersedia, SDM yang mampu untuk mengerjakannya, sudah
seharusnya pemerintah kabupaten/kota membangun jaringan Local Area Network (LAN) antar unit kerja, dengan batasan-batasan
tertentu yang diatur secara legal, dan dikelola secara profesional oleh SDM
aparatur yang berkompoten.
Dalam hal
publikasi dan keterbukaan publik, beberapa kabupaten/kota tidak memiliki situs yang
memanfaatkan jaringan internet (web side),
walaupun ada, namun isinya sebagian terkesan tidak up to date dan kurang
informatif, sehingga kurang bermanfaat bagi publik. Seharusnya web side pemerintah daerah dikelola
secara profesional oleh orang yang profesional, up to date dengan perkembangan
kegiatan pemerintah daerah, informatif tentang segala produk-produk daerah misalnya
produk legislasi daerah, profil-profil pembangunan, dan lain sebagainya.
Sebagian daerah
kabupaten/kota di Indonesia memang sudah menerapkan e-government, namun
terlihat belum sepenuhnya, dan sebagian besar lagi belum melakukan sama sekali.
Mewujudkan pemerintah kabupaten/kota yang efektif, akuntabel, dan transparan
pasti bisa, danb bukan hal yang tidak mungkin asalkan ada niat untuk membuat
terobosan. Bukan tidak mungkin, suatu saat kabupaten/kota harus lebih “e-gov” dari pemerintah pusat.
Referensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar